Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). Kejadian ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai kepemilikan serta asal-usul kendaraan yang disita.
Proses Penyitaan Moge Royal Enfield
Penyitaan moge Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada Maret 2025. Motor ini merupakan salah satu model yang dikenal dengan desain klasiknya, terinspirasi dari Bullet 1951, dilengkapi dengan mesin 499cc yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 27.2 hp dan torsi maksimum 41.3 Nm. KPK juga menyita sejumlah barang lain selama penggeledahan tersebut.
Dugaan Penyamaratan Kepemilikan
Salah satu sorotan utama dari penyitaan ini adalah dugaan penyamaran kepemilikan moge tersebut. KPK menyatakan bahwa moge yang disita tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil pada 2023. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa motor tersebut terdaftar atas nama orang lain, yaitu seorang pegawai RK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kejelasan kepemilikan kendaraan yang disita.
Penjelasan KPK Mengenai Asal-Usul Moge
KPK menyatakan bahwa mereka sedang menyelidiki asal-usul moge yang disita dari rumah RK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kendaraan yang disita bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan terdaftar atas nama ajudan atau pegawai RK. “Kami sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil,” ungkap Asep.
KPK menegaskan bahwa meskipun moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, pihaknya tidak beranggapan bahwa ia menyamarkan kepemilikan motor tersebut. “Ini kita sedang susuri ini, jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, sedang kita susuri karena itu adanya di rumahnya beliau,” jelas Asep.

Implikasi Penyitaan terhadap Kepercayaan Publik
Penyitaan moge ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut dan apakah ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau dana publik. Jika terbukti ada penyamaran atau tindakan tidak etis lainnya, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan pejabat publik.
Kesimpulan
Penyitaan moge Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil oleh KPK menjadi pusat perhatian dan diskusi di masyarakat. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepemilikan kendaraan tersebut dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan adanya penjelasan dari KPK bahwa motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, namun terdaftar atas nama pegawai, diharapkan dapat menurunkan spekulasi negatif yang beredar. Namun, proses penyelidikan ini harus terus dipantau agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi terkait.
Penyelidikan yang sedang berlangsung ini bukan hanya penting untuk kasus Ridwan Kamil, tetapi juga untuk menegaskan bahwa semua pejabat publik harus bertanggung jawab atas tindakan dan harta kekayaannya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi kepentingan bersama dan integritas sistem pemerintahan di Indonesia.