Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Modus operandi yang terungkap dalam penyelidikan ini menunjukkan adanya proyek fiktif yang diduga dijalankan oleh oknum di perusahaan BUMN tersebut. Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 80 miliar, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik.
Dugaan Proyek Fiktif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ini, terdapat indikasi sejumlah proyek fiktif yang telah dicairkan oleh oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga atau subkontraktor, ternyata tidak pernah dilaksanakan. “Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun. Meskipun tidak ada pengerjaan yang dilakukan, tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek yang telah dicairkan. “Di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” tambah Budi.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Dari pencairan dana yang dilakukan, diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. KPK telah menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan ini, mengingat adanya dugaan pencairan dana dari proyek fiktif oleh para subkontraktor. “Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3 karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Budi.

Status Tersangka dan Penyidikan
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan yang dimulai pada 9 Desember 2024 ini berfokus pada proyek-proyek yang dikerjakan di divisi EPC PT PP selama tahun 2022-2023. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa nama dan jabatan tersangka belum dapat diungkapkan secara publik saat ini. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri, guna memastikan proses penyidikan tidak terganggu. Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 80 miliar, kasus ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan kerugian negara yang signifikan dan modus operandi yang mencolok, diharapkan penyelidikan ini dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Melalui langkah-langkah yang diambil oleh KPK, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek-proyek yang menggunakan dana negara. Upaya pemberantasan korupsi ini harus terus didukung oleh semua pihak agar tercipta sistem yang bersih dan transparan dalam pengelolaan sumber daya negara.