Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani, terungkap sosok yang diduga mengajukan uji laboratorium terhadap produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys, yaitu Glafidsya. Pengungkapan ini terjadi dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 31 Juli 2025, di mana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah General Manager PT Saraswati Indo Genetech (SIG Laboratory), Ernesto Aryo.
Latar Belakang Kasus
Nikita Mirzani, seorang publik figur yang dikenal luas di Indonesia, didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang sebelumnya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua tokoh yang memiliki pengaruh di dunia hiburan dan kesehatan.
Pengujian Produk Glafidsya
Ernesto Aryo mengonfirmasi dalam persidangan bahwa salah satu produk yang pernah diuji oleh PT SIG adalah Glafidsya. Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan bahwa ada 44 produk yang diajukan untuk diuji laboratorium. “Ada (produk Glafidsya), ada 44 produk untuk diuji lab,” kata Ernesto di hadapan majelis hakim.
Pengujian produk tersebut ternyata diajukan oleh seorang wanita bernama Regina. Menurut penjelasan Ernesto, Regina mengajukan permohonan uji laboratorium dengan alasan untuk memeriksa kualitas produk. Namun, dirinya tidak mengetahui bahwa 44 sampel yang diberikan oleh Regina merupakan produk dari Glafidsya. Hal ini disebabkan oleh prosedur yang mengharuskan pihak yang mengajukan uji laboratorium untuk menghilangkan label yang menunjukkan identitas produk.
“Jadi yang masuk itu bukan dari Glafidsya langsung, tapi yang masuk atas nama Regina. Sebelum BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya tidak tahu itu produk Glafidsya,” ungkapnya, menegaskan bahwa ia tidak memiliki informasi lebih lanjut tentang sosok Regina.
Identitas Regina yang Misterius
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas Regina, Ernesto mengaku tidak memiliki ingatan yang jelas mengenai nama lengkap atau alamatnya. “Saya tidak tahu (Regina). Tapi di kontrak ada lengkap alamatnya juga, tapi saya tidak bawa,” imbuhnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengujian produk ini dapat berlangsung tanpa adanya informasi yang jelas tentang pihak yang mengajukan.

Tindak Pidana Pemerasan dan TPPU
Kasus ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa tindakan pemerasan tersebut dilakukan terhadap Dokter Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Tindak pidana pencucian uang dalam konteks ini merujuk pada upaya untuk menyembunyikan atau memindahkan hasil dari kegiatan ilegal, yang dalam hal ini terkait dengan pemerasan. Pengacara dan tim hukum dari pihak terdakwa akan berusaha membuktikan bahwa tindakan yang diambil oleh Nikita tidak melanggar hukum, sementara pihak JPU akan berupaya menunjukkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan mereka.
Kesimpulan
Sidang ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena keterlibatan figur terkenal seperti Nikita Mirzani, tetapi juga karena isu-isu yang lebih besar terkait dengan keadilan dan perlindungan terhadap pelaku usaha, terutama dalam industri kecantikan. Dengan terungkapnya sosok Regina yang diduga mengajukan uji laboratorium, proses hukum ini diharapkan dapat menemukan titik terang mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan Dokter Reza Gladys dan produk Glafidsya.
Kehadiran saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan akan menjadi kunci dalam menentukan hasil dari sidang ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana sistem hukum di Indonesia menangani isu-isu yang berhubungan dengan pemerasan dan pencucian uang.