Setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, pembebasan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini tinggal menunggu dokumen resmi Keputusan Presiden (Keppres). Kuasa hukum Tom Lembong mengungkapkan bahwa mereka telah mendengar kabar bahwa dokumen tersebut akan segera diterbitkan oleh Presiden. Dengan harapan, siang ini Tom Lembong dapat keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, tempat ia ditahan.
Momen Menjelang Pembebasan
Menjelang hari pembebasan, sejumlah tokoh penting terlihat mengunjungi Rutan Cipinang. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, istri Tom, Franciska Wihardja, dan tim kuasa hukum Tom terlihat hadir di lokasi. Anies tiba lebih dulu sekitar pukul 09.34 WIB, diikuti oleh istri Tom yang datang tidak lama setelahnya. Di depan pintu masuk Rutan Cipinang, belasan pendukung Tom Lembong juga berkumpul, menanti momen bersejarah tersebut.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025, terkait kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Namun, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong, amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan 1.115 terpidana lainnya. Pemberian amnesti tersebut disebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi.
Proses Administrasi dan Harapan Pembebasan
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kliennya dan Tom siap menerima abolisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menunggu proses administrasi, termasuk penerbitan surat Keputusan Presiden yang diperlukan untuk membebaskan Tom. “Hari ini kami mendengar bahwa Keppres-nya akan dikeluarkan. Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat, karena harapan kami siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini,” ungkap Ari setelah menemui Tom di Rutan Kelas I Cipinang.
Ari juga meminta dukungan dari semua pihak untuk mempercepat proses ini, mengingat bahwa setiap detik yang dihabiskan dalam tahanan adalah hal yang menyakitkan. “Jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang,” tambahnya.
Kunjungan Anies Baswedan
Anies Baswedan, yang juga merupakan calon presiden yang didukung Tom Lembong pada Pemilihan Presiden 2024, menyatakan bahwa kunjungannya ini bertujuan untuk memberikan kabar baik kepada Tom mengenai abolisi yang diterimanya. Anies ingin mendengar langsung pendapat Tom terkait keputusan ini. “Tentu ini adalah kabar baik untuk Pak Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya secara tuntas,” kata Anies kepada wartawan sebelum memasuki Rutan.
Anies mengingatkan publik untuk bersabar dan menunggu hingga proses abolisi ini selesai. Ia berjanji bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh tim penasihat hukum Tom Lembong setelah pertemuan mereka.

Abolisi dan Pengakuan Terhadap Sistem
Dalam konteks pemberian abolisi, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa ini merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ia menambahkan bahwa status perkara Tom Lembong belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga penghapusan penuntutan dalam bentuk abolisi juga menghapus seluruh tuduhan jaksa atas dugaan korupsi yang dikenakan kepada Tom.
“Setelah abolisi diberikan, tidak ada lagi dasar hukum penuntutan pidana terhadap Tom Lembong. Oleh karena itu, seluruh proses hukum pidana yang sedang berjalan wajib dihentikan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan, termasuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan,” tegas Ari.
Ari juga mencatat bahwa melalui abolisi ini, negara mengakui bahwa yang bersalah bukanlah Tom Lembong, melainkan sistem yang membiarkan hukum dijalankan tanpa keadilan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang membebaskan seseorang dari jerat pidana, tetapi juga tentang memulihkan martabat yang sempat dirampas secara paksa dan tidak adil.
Penutup
Dengan diakuinya kesalahan dan keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, diharapkan bahwa ini dapat menjadi langkah positif menuju keadilan yang lebih baik di Indonesia. Ari Yusuf Amir menekankan bahwa Tom Lembong adalah sosok yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pemikir dan pelaku kebijakan ekonomi yang visioner. “Abolisi ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki ruang untuk mengakui kesalahan dan memulihkan kehormatan warganya yang telah diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.