Tanggapan Hermawi Taslim Terhadap Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Dalam peristiwa politik terkini, Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, memberikan tanggapan yang mencolok terhadap keputusan pemerintah yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurut Hermawi, keputusan ini mencerminkan kepekaan politik yang dimiliki oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai selalu mendengarkan aspirasi publik.

Kepekaan Politik Presiden Prabowo

Hermawi Taslim menyatakan, “Menurut saya, keputusan ini adalah bagian dari kepekaan politik seorang Presiden Prabowo yang senantiasa mendengar aspirasi publik.” Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Hermawi bahwa tindakan Presiden tidak semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum, tetapi juga mencerminkan respons terhadap harapan masyarakat. Dalam pandangannya, langkah ini menjadi penting sebagai simbol harapan rakyat akan pemimpin yang peka dan sensitif terhadap dinamika politik nasional.

Hak Prerogatif Presiden

Lebih lanjut, Hermawi menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Dia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang. “Abolisi adalah kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam UUD. Jadi, apapun pertimbangan dan alasan pemberian abolisi itu harus dibaca sebagai tindakan konstitusionalisme,” jelasnya.

Tanggapan Hermawi Taslim Terhadap Pemberian Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Proses Pemberian Abolisi dan Amnesti

Informasi terbaru menunjukkan bahwa pada malam tanggal 31 Juli 2025, DPR RI bersama pemerintah mengadakan rapat konsultasi untuk membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkapnya.

Selain itu, amnesti juga diberikan berdasarkan Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 yang mencakup 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama karena Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong telah menerima vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan sedang dalam proses banding.

Kesimpulan

Keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto menjadi sorotan yang signifikan dalam konteks politik Indonesia. Tanggapan Hermawi Taslim menunjukkan bahwa Partai NasDem menganggap langkah ini sebagai refleksi dari kepekaan politik Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, tindakan ini bisa jadi merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif pemerintah dan memberikan harapan baru bagi rakyat.

Leave a Comment