Pertanyaan DPR RI Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinan dan meminta penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan. Permintaan ini mencuat di tengah kekhawatiran tentang dampak kebijakan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan di Indonesia.

Kebijakan Sensitif yang Menarik Perhatian Publik

Hinca menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening ini merupakan isu yang sangat sensitif dan akan menarik perhatian publik. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Juli 2025, Hinca menyatakan, “Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik, pasti akan bereaksi gitu. Saya akan, setelah reses ini masuk, pasti ada raker (rapat kerja) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini.”

Tujuan Pemblokiran Rekening

Hinca menyoroti pentingnya kejelasan mengenai tujuan pemblokiran rekening bank. Dia mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut dan meminta PPATK untuk memberikan informasi yang cukup kepada publik. “Apa goal-nya? Mengapa? Latar belakangnya apa? Sehingga publik mendapatkan informasi yang cukuplah. Apa sih dasarnya dan seterusnya?” jelas Hinca.

Kekhawatiran Terhadap Kepercayaan Publik

Dalam pandangannya, penting bagi PPATK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang. Hinca mengingatkan bahwa terdapat banyak alasan yang mungkin membuat seseorang tidak menggunakan rekeningnya dalam waktu tertentu. “Sebaliknya kalau dari publik negatif, ya kalau aku cuma punya uang 3 bulan, setelah itu 3 bulan tidak punya uang saldo tidak saya isi, tidak saya ambil, kan justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank,” ungkapnya.

Hinca menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap bank sangat penting dan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh PPATK harus memperhatikan hal ini. “Nah oleh karena itu sekali lagi kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnyalah,” tambahnya.

Risiko Mengurangi Minat Menabung

Pertanyaan DPR RI Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Hinca khawatir bahwa tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK dapat berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Dia mengingatkan bahwa jika masyarakat merasa tidak nyaman menyimpan uang mereka di bank, mereka mungkin memilih untuk tidak menabung. “Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust, justru orang pergi ke bank karena trust, kalau tidak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya kembali lagi ke zaman dahulu kala,” ujarnya.

Penjelasan PPATK Mengenai Pemblokiran Rekening

PPATK sendiri menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama lebih dari tiga bulan dilakukan karena adanya temuan rekening yang disalahgunakan. “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi PPATK.

Rekening yang dinyatakan dormant biasanya tidak aktif jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Kesimpulan

Permintaan Hinca Panjaitan untuk mendapatkan penjelasan dari PPATK mengenai kebijakan pemblokiran rekening sangatlah penting. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu yang memiliki rekening, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan secara keseluruhan. Diharapkan, dengan adanya klarifikasi dari PPATK, publik dapat memahami tujuan di balik kebijakan ini dan merasa lebih percaya untuk menyimpan uang mereka di bank.

Dengan rapat kerja yang direncanakan setelah reses, diharapkan akan ada dialog konstruktif antara DPR dan PPATK guna memastikan kebijakan yang diambil dapat melindungi masyarakat sambil tetap menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Leave a Comment