Mempunyai NUPTK merupakan harapan bagi guru atau tenaga pendidikan di setiap sekolah. Namun sayangnya banyak guru yang baru terdata di DAPODIK tidak tau syarat dan cara pengajuan NUPTK
Disini saya tidak menjelaskan NUPTK secara detail , yang terpenting adalah setiap guru memiliki NUPTK yang nantinya saling keterkaitan dalam database kemdikbud seperti SIM PKB , INFO GTK dan lainya
Jika anda sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memiliki NUPTK , maka tunjangan profesi guru tidak akan cair . Jika anda hendak mengikuti PPG tapi tidak memiliki NUPTK , itu juga tidak bisa . Begitu pentingnya NUPTK untuk seorang guru , maka dari itu masing masing guru supaya berusaha memiliki NUPTK
Oke , langsung saja saya jelaskan syarat dan cara pengajuan NUPTK
Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Siapkan berkas dalam bentuk softcopy scan format PDF bukan di foto
1. Scan Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau Sederajat
2. Scan Ijazah Sekolah Menangah Pertama (SMP) atau Sederajat
3. Scan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
4. Scan Ijazah Sarjana Stara Satu (S1)
5. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Scan SK
Untuk persyaratan nomor 1 sampai 5 , ukuran file maksimal 1 mb
Untuk syarat nomor 6 disesuaikan dengan status PTK yang bersangkutan , PNS atau Non PNS
Untuk sekolah swasta atau NON PNS :
Scan SK GTY/GTT , SK Aktif Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar 5 semester terakhir , semua di scan di jadikan satu file dengan ukuran maksimal 2 mb
Untuk sekolah negeri atau PNS :
Scan SK Kontrak Kerja DISPROV , SK Aktif Mengajar dan SK Pembagian Tugas Mengajar 5 semester terakhir , semua di scan di jadikan satu file dengan ukuran maksimal 2mb
Jika semua syarat sudah lengkap silahkan hubungi Operator Sekolah untuk membantu mengajukan , karena yang bisa mengajukan atau upload dokomen hanya operator sekolah , dan sebaiknya PTK yang bersangkutan mendampingi nya. Pengajuan NUPTK diakses melali laman VERVAL PTK KEMDIKBUD
Login pada laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan akun SDM KEMDIKBUD
Harus di ingat , pastikan dokumen di upload sesuai pada tempatnya , jangan sampai salah tempat
Kini status pengajuan NUPTK menjadi antrian , untuk mempercepat APROVED/DISETUJUI dinas , siapkan berkas yang tadi diupload dalam bentuk hardcopy , sebaiknya untu SK dilegalisir
Selanjutnya PTK bisa datang ke dinas pendidikan propinsi atau meminta bantuan operator sekolah. Disana petugas akan meng aproved atau menyetujui pengajuan secara manual setelah meng croscek berkas yang di butuhkan, jika semua berkas sesuai dengan persyaratan yang berlaku , maka pengajuan statusnya berubah menjadi disetujui dinas
Bagaimana jika berkas harcopy tidak di bawa kedinas propinsi ? tentunya ini akan memperlambat atau bahkan pengajuan NUPTK anda tidak di aproved /disetujui
Itulah syarat dan cara saya mengajukan NUPTK untu guru baru , dan sudah terbukti di aproved/di setujui dalam waktu yang singkat . Silahkan di bagikan artikel ini melalui akun sosmed anda , bisa wa atau facebok , jika artikel ini anggap bermanfaat