Perbedaan Gaji Guru PPPK Dan PNS Yang Bikin Melonggo

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan gaji P3K memiliki beberapa perbedaan. PNS adalah pegawai negeri yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintah, sedangkan P3K adalah pegawai negeri yang bekerja di lingkungan pemerintah tetapi tidak terikat dengan suatu instansi atau lembaga pemerintah tertentu.

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur perbedaan antara PPPK dan PNS. Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pengawas Pegawai Negeri Sipil dan memiliki nomor induk pegawai nasional.

Perbedaan utama antara gaji guru PPPK dan PNS adalah pegawai negeri sipil adalah pegawai tetap pada instansi pemerintah sedangkan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. PNS berhak atas gaji, tunjangan dan fasilitas. Kemudian cuti, pensiun dan jaminan hari tua.

Gaji PNS Sudah Diatur Dalam PP 15/2019. Berikut Rincian Gaji PNS:

Grup I:

• Dia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

• Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

• ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Grup II:

• IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

• IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Kelompok III:

• IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

• IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

• IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

• IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Grup IV:

• IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

• IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

• IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

• IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

• IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

PPPK

Secara sederhana PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak menurut jangka waktu yang telah ditentukan. Jika waktu kontrak yang ditentukan telah selesai, masa kerja PPPK dapat berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Jangka waktu perjanjian kerja minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK berhak atas gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini perbedaan antara PPPK dan PNS adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak. Gaji PPPK adalah sebagai berikut:

• Grup I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

• Kelompok II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

• Kelompok III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

• Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

• Grup V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

• Grup VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

• Kelompok VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

• Kelompok VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

• Grup IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

• Grup X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Selain itu, PNS memiliki sistem karier yang jelas, di mana setiap pegawai dapat naik pangkat dan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan pangkat yang telah dicapai. Sementara itu, P3K tidak memiliki sistem karier yang jelas dan kenaikan gaji hanya tergantung pada jumlah jam kerja yang dicapai.

Demikian ulasan tentang Perbedaan Gaji Guru PPPK Dan PNS semoga bermanfaat.