Pergantian pempinan dalam suatu lembaga adalah hal yang lumrah dan biasa. Begitu juga halnya dengan pergantian kepala sekolah di satuan pangkalan pendidikan.
Setelah melakukan serah terima jabatan , operator sekolah wajib untuk mengganti jabatan kepala sekolah pada aplikasi DAPODIK secepatnya
Tapi sayangnya , pada DAPODIK versi 2023 pergantian kepala sekolah sudah tidak bisa langsung kerjakan pada aplikasi DAPODIK , tapi harus melalui dinas provinsi
Persyaratan Pergantian Kepala Sekolah
Untuk pergantian kepala sekolah dibutuhkan berkas berkas pendukung yang harus dibawa ke dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat provinsi, antara lain :
- Surat pengantar dari cabang dinas
- SK pengangkatan dari yayasan
- Surat tugas dari yayasan
Apabila semua persyaratan tersebut sudah terpenuhi silahkan ke ke dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat provinsi
Jika semuanya berjalan lancar, maka operator sekolah di anjurkan untuk sinkron dan memperbarui data pada aplikasi DAPODIK
Seting pada aplikasi DAPODIK
Lakukan sinkron pada aplikasi DAPODIK dan refresh pada browser dengan cara tekan F5 pada keyboard atau dengan cara lain menutup browser dan membuka kembali
Maka pada halaman beranda peringatan pada data kepala sekolah , yaitu ( Kepsek > 1 ) yang berwarna merah
Artinya pada aplikasi Dapodik terdektisi bahwa Kasek lebih dari satu , ini dikarenakan Kasek yang lama belum di isi tanggal selesai tugas / TST
Langkah selanjutnya pada menu tendik , cari data Kepsek yang lama lakukan perubahan pada data rinci tugas tambahan , yaitu pada menu TST tambahan. Isikan tanggal selesai tugas , meliputi tanggal , bulan dan tahun
Setelah itu refresh pada browser dengan cara tekan F5 pada keyboard atau dengan cara lain menutup browser dan membuka kembali. Maka pada halaman beranda sudah muncul kepala sekolah yang baru
Sampai disini proses pergantian kepala sekolah pada Dapodik versi 2023 sudah selesai, Selanjutnya lakukan sinkron agar perubahan data sampai ke sever Dapodik