Persyaratan Pengajuan NRG Untuk Guru Prajabatan

Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang diberikan kepada guru  yang telah mengikuti PPG dan telah mendapat sertifikat pendidik serta aktif mengajar di satuan pendidikan.

Pengajuan NRG ini wajib dilakukan kepada guru yang sudah melaksanakan PPG PRAJABATAN, PPG MANDIRI dan PPG SM3T

Tahapan Pengajuan NRG untuk guru prajabatan hampir sama saat mengajukan NUPTK, yaitu melalui Operator Sekolah. Jika operator tidak kooperatif, mohon bantuan operator dinas kabupaten atau provinsi untuk membantu mendapatkan NRG

Persyaratan Pengajuan NRG Untuk Guru Prajabatan

Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NRG ke Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, ada syarat yang harus terpenuhi

1. Terdata di Dapodik
2. Sudah memiliki NUPTK

Berkas Yang Harus Disiapkan

Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka anda perlu meyiapkan berkas dalam bentuk soft copy yaitu format PDF, dan berkas hard copy yaitu foto copy yang dilegalisir. Adapun berkas yang diperlukan yaitu :

1. Scan Ijazah dan Transkrip  S1 (dijadikan 1 file PDF).
2. Scan Sertifikat pendidik (dijadikan file PDF)
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (dijadikan file PDF)
4. Scan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)
5. Scan SK Pembagian Tugas yang terbaru

Apabila semua persyaratan dan berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya yaitu meminta surat pengantar dari cabang dinas pendidikan di wilayah bapak/ibu. Jika sudah mendapatkan surat pengantarnya, sebaiknya secepatnya untuk melanjutkan ke dinas pendidikan tingkat provisi, maksimal satu minggu setelah surat pengangantar diberikan

Demikian ulasan tentang Persyaratan Pengajuan NRG Untuk Guru Prajabatan semoga bermanfaat. Tulisan ini berdasarkan pengalaman penulis, yang bertugas sebagai operator sekolah