Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti PPG dan telah mendapat sertifikat pendidik serta aktif mengajar di satuan pendidikan.
Pengajuan NRG ini wajib dilakukan kepada guru yang sudah melaksanakan PPG PRAJABATAN, PPG MANDIRI dan PPG SM3T
Tahapan Pengajuan NRG untuk guru prajabatan hampir sama saat mengajukan NUPTK, yaitu melalui Operator Sekolah. Jika operator tidak kooperatif, mohon bantuan operator dinas kabupaten atau provinsi untuk membantu mendapatkan NRG
Persyaratan Pengajuan NRG Untuk Guru Prajabatan
Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NRG ke Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi, ada syarat yang harus terpenuhi
1. Terdata di Dapodik
2. Sudah memiliki NUPTK
Berkas Yang Harus Disiapkan
Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka anda perlu meyiapkan berkas dalam bentuk soft copy yaitu format PDF, dan berkas hard copy yaitu foto copy yang dilegalisir. Adapun berkas yang diperlukan yaitu :
1. Scan Ijazah dan Transkrip S1 (dijadikan 1 file PDF).
2. Scan Sertifikat pendidik (dijadikan file PDF)
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (dijadikan file PDF)
4. Scan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)
5. Scan SK Pembagian Tugas yang terbaru
Apabila semua persyaratan dan berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya yaitu meminta surat pengantar dari cabang dinas pendidikan di wilayah bapak/ibu. Jika sudah mendapatkan surat pengantarnya, sebaiknya secepatnya untuk melanjutkan ke dinas pendidikan tingkat provisi, maksimal satu minggu setelah surat pengangantar diberikan
Demikian ulasan tentang Persyaratan Pengajuan NRG Untuk Guru Prajabatan semoga bermanfaat. Tulisan ini berdasarkan pengalaman penulis, yang bertugas sebagai operator sekolah